Kabar ASN Indonesia

Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Catat Jadwalnya! ASN Dapat 6 Hari Cuti dan Libur Lebaran 2024

kabarasn.info - Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi akan dirayakan umat Islam di seluruh dunia. Ini merupakan momen berkesan yang tidak dapat dilewatkan oleh semua orang, termasuk ASN. Momen ini digunakan untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan kerabat dan keluarga.

6 Hari

Pada hari Lebaran Idul Fitri 1445H/2024 ini pemerintah telah menetapkan libur lebaran dan cuti bersama bagi ASN. ASN akan mulai libur pada tanggal 8 hingga 15 April 2024. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Berdasarkan Keppres tersebut, cuti bersama Idul Fitri tahun 2024 untuk ASN ditetapkan selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sehingga ASN akan mendapatkan libur selama enam hari yaitu 8 April 2024 Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H, 9 April 2024 Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H, 10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H dan 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H.

Jadwal cuti bersama dan libur Idul Fitri 1445 H. (Foto: iNews)

Tidak Memangkas Jatah Cuti

Bagi ASN, cuti bersama lebaran ini tidak akan memangkas jatah cuti tahunan para pegawai negeri sipil (PNS) meski mengambil libur saat cuti bersama. Ketentuan ini tercantum dalam diktum kedua Keppres tersebut. (TRS/2024)


Tanggapan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Terkait Isu Anggota TNI Mengisi Jabatan ASN

kabarasn.info - Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 19 dinyatakan bahwa jabatan ASN dapat diisi oleh pegawai ASN dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri adalah jabatan ASN tertentu.

Tanggapan Panglima

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto merespons wacana tentang anggotanya yang dapat mengisi jabatan ASN di kementerian dan lembaga negara. Regulasi tentang wacana tersebut masih dibahas oleh Kementerian PAN-RB.

kabarasn.info
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto (Foto:Wikipedia)


Menurut Jenderal Agus, pos-pos mana saja di kementerian dan lembaga negara yang nantinya dapat diisi oleh anggota TNI, masih dalam pembahasan. Namun ia mengatakan bahwa setiap permasalahan nonmiliter yang dihadapi negara kerap membutuhkan bantuan personel TNI. Permasalahan yang kerap mendapatkan bantuan TNI tersebut antara lain ketahanan pangan, penanganan stunting, bahkan turut membantu dalam KPU mendistribusi logistik pemilu di wilayah terpencil. Masih menurut Agus, pelibatan anggota TNI tersebut untuk membantu masyarakat.

Salah Konsep

Sementara itu aktivis HAM Usman Hamid menilai peraturan pemerintah (PP) manajemen aparatur sipil negara yang memberikan kesempatan prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN sudah salah konsep. 

Hamid mengatakan sistem komando di militer akan membingungkan atasan di lingkungan ASN. Kepada siapa anggota TNI akan tunduk saat bekerja sebagai ASN. Masih menurut Hamid, dalam konteks saat ini, undang-undang aparatur sipil negara secara filosofis dan secara konseptual memang menyangkut aparatur sipil negara, sehingga tidak perlu mengatur  peletakan jabatan-jabatan untuk anggota TNI dan Polri aktif. (TRS/2024)

Beberapa Hal Yang Harus Diketahui Tentang Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2024

kabarasn.info - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN (PNS dan PPPK), anggota TNI dan Polri. Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Pemberian tunjangan ini disebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

kabarasn.info
Ilustrasi THR bagi Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 (Foto: TribunNetwork)


Diberikan Penuh

THR dan gaji ketigabelas diberikan secara penuh bagi aparatur negara yang gajinya bersumber dari APBN. Komponen THR dan gaji ketiga belas meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Sementara bagi pegawai ASN yang penghasilannya bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Bagi instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilainya sesuai pangkat jabatan peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN tahun 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun pengecualian untuk sejumlah daerah bisa dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan sesudah Juni.

Penerima THR dan Gaji Ketigabelas

Sementara itu menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas mengatakan para penerima THR untuk PNS antara lain adalah: 

  • pegawai negeri sipil dan calon PNS
  • PPPK 
  • prajurit TNI 
  • anggota Polri 
  • pejabat negara 
  • wakil menteri 
  • staf khusus di lingkungan Kementerian Lembaga 
  • dewan pengawas KPK 
  • Pimpinan dan anggota DPRD 
  • Hakim adhoc
  • pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LS
Sementara itu tenaga honorer dipastikan tidak menerima THR. (TRS/2024) 


1753 Orang Tenaga PPPK Tahun 2023 Kabupaten Indramayu Dilantik Bupati

kabarasn.info - Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang dimaksud dengan pegawai ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK dapat diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang dalam hal ini adalah kepala daerah atau bupati/walikota.

 

kabarasn.info
Bupati Indramayu melantik dan mengambil sumpah 1753 orang PPPK. (Foto: Instagram Diskominfo Indramayu)

1753 Orang

Belum lama ini Bupati Indramayu, Nina Agustina, melantik dan mengambil sumpah sebanyak 1.753 orang tenaga PPPK tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di GOR Singalodra Kecamatan Sindang pada Jumat (8/3/2024).

Formasi yang disediakan untuk PPPK Kabupaten Indramayu terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 1.652 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 95 formasi dan tenaga teknis lainnya sebanyak 6 formasi.

Dalam acara tersebut dimeriahkan dengan tayangan video, Tari Batik dan juga penyerahan cinderamata oleh PPPK kepada Bupati. Turut hadir, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Indramayu, Manajer Taspen Cirebon, dan Pimpinan Cabang BJB Indramayu.

Baca juga: 69 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Indramayu

Harus Mampu Memotivasi Diri

Dalam sambutannya, Nina menyampaikan agar PPPK  harus menunjukkan komitmen dalam bekerja untuk memberikan yang terbaik untuk pemerintah dan masyarakat Kabupaten Indramayu. Selain itu pengangkatan PPPK ini menjadi momentum yang sangat penting, karena akan memperkuat super tim yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Indramayu mengucapkan selamat kepada saudara sekalian yang pada kesempatan ini telah dilantik dan menerima SK PPPK. Setelah menerima SK harus lebih rajin dan termotivasi dari sebelumnya,” ujar Nina.

Menjalankan Tugas Sebaik-baiknya

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara menyampaikan agar PPPK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai dengnan amanah yang diberikan. (TRS/2023)


Segera Daftar! Kementerian Kominfo Membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2024

kabarasn.info - Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat dua jenis jabatan yaitu Jabatan Manajerial dan Jabatan Non-manajerial. Jabatan Manajerial adalah jabatan yang memiliki fungsi untuk memimpin dalam pelaksanaan pekerjaan dengan menjalankan fungsi-fungsi manajemen (planning, organizing, actuating, controlling, decision making). Jabatan manajerial umumnya memiliki bawahan untuk membantu pejabat manajerial dalam mencapai tujuan organisasi.

kabarasn.info
Kementerian Kominfo membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Tahun 2024 

Jenis Jabatan Manajerial ASN

Jabatan manajerial ASN terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrator (JA). JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah yang memiliki tugas tanggung jawab serta peran untuk mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya. Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi disebut Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT). JPT terdiri dari JPT Utama, JPT Madya dan JPT Pratama.

Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia membuka kesempatan kepada seluruh PNS yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jabatan yang dibuka adalah JPT Madya 2 posisi dan JPT Pratama 7 posisi.

1. JPT Madya

  • Staf Ahli Bidang Hukum eselon I.b
  • Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa eselon 1.b

2. JPT Pratama

  • Sekretaris Komisi Informasi Pusat eselon II.a
  • Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika eselon II.a
  • Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan eselon II.a
  • Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik eselon II.a
  • Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan eselon II.a
  • Inspektur IV eselon II.a
  • Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia eselon II.a

Fungsi dan Tugas Masing-Masing Jabatan

    Adapun fungsi dari masing-masing JPT tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Staf Ahli Bidang Hukum) memiliki fungsi dan tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada menteri terkait dengan bidang hukum
    2. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa) memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa
    3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Komisi Informasi Pusat) memiliki tugas
      • penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program
      • penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik
      • pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan
      • penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan
    4. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika)
      • penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika
      • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika
      • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
      • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika
      • pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal
      • pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jenderal.
    1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan)
      • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
      • penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
      • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dankebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian
      • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat
    1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik)
      • penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik
      • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang informasi dan komunikasi publik
      • penyiapan koordinasi dan penyiapan telaahan, dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik;
      • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik
      • pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi
      • dan Komunikasi Publik
      • pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
    1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan)
      • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan
      • penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan
      • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia serta pertahanan dan keamanan
      • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
    1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Inspektur IV)
      • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal
      • penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal
      • pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal
      • pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri
      • pelaporan hasil pengawasan
      • pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.
    1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
      • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
      • koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data dan sistem informasi serta hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan, dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika
      • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan, dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika
      • pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika
      • pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika
      • pengelolaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan dan perlengkapan, serta dokumentasi, publikasi dan perpustakaan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika.

    Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran

    Untuk persyaratan dan tata cara pendaftaran serta informasi lainnya, dapat dilihat disini. (TRS/2024)

    Kabar Gembira Bagi ASN! THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk PNS Cair H-10 Lebaran Idul Fitri

    kabarasn.info -  Sudah menjadi tradisi bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN, anggota TNi dan Polri. Pada tahun 2024 ini pemerintah akan membayarkan THR dan gaji ke-13 secara bersamaan.

    Sedang Dipersiapkan

    Tunjangan hari raya alias THR dan gaji ke-13 untuk ASN sudah mulai disiapkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo tentang arus kas APBN. Menurut Sri Mulyani pembayaran THR gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara tahun 2024. Sedangkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintahnya sedang diproses dan supaya THR dan gaji ke-13 dapat dibayarkan pada 10 hari sebelum lebaran.

    kabarasn.info
    Menteri Keuangan menyampaikan keterangan pers tentang THR dan gaji ke-13 tahun 2024. (Foto: Kompas TV)


    Besaran THR

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, komposisi THR adalah gaji pokok dan tunjangan kinerja, Namun pada masa pandemi Covid 19, tunjangan kinerja ini tidak dibayarkan seratus persen. Hal ini tentu membuat kecewa bagi abdi negara. 

    Namun menurut Sri Mulyani, besaran THR tahun 2024 masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Hal ini karena memperhatikan beberapa aspek seperti situasi global, serta beberapa penyesuain di beberapa pos belanja dari perkembangan APBN 2024.

     Sri Mulyani menghimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu rilis resminya dari Kementerian Keuangan. (TRS/2024)

    Fix! Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan Ditransfer Setelah Pemilu

    kabarasn.info - Setelah membaca Peraturan Pemerintah Republik Inbdonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka pertanyaannya adalah kapan abdi negara menerima gaji baru sekaligus rapelannya?

    Mulai Maret 2024

    Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SP-5/KLI/2024 yang diterbitkan pada Kamis, 1 Februari 2024, disebutkan bahwa penyesuain gaji pokok ASN dan gaji pensiunan dilakukan mulai Maret 2024 atau setelah Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

    kabarasn.info
    Ilustrasi kenaikan gaji ASN tahun 2024. (Foto: Gadjian.com)


    Sedangkan untuk pembayaran rapelan kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap mulai bulan April 2024.

    Untuk pembayaran gaji pokok pensiunan ASN, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penyesuaian pensiunan pokok dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pensiun Pokok ASN.

    Rp 66,4 T

    Kenaikan gaji ASN ini tentu saja berdampak pada APBN. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 66,4 triliun yang dialokasikan dalam APBN 2024. Anggaran ini terdiri dari  Rp 49,9 triliun untuk kenaikan gaji 8 persen dan Rp 16,5 triliun untuk kenaikan gaji 12 persen untuk ASN yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Kenaikan gaji bagi ASN di daerah 3T merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada abdi negara yang telah mengabdikan dirinya di daerah yang memiliki tantangan dan resiko yang tinggi.

    Multiplier Effect

    Menurut keterangan pers kementerian keuangan yang disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, selain merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN, kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta dapat memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian.

    Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.

    Siaran Pers Kementerian Keuangan ini dapat didownload disini. (TRS/2024)

    10 Orang ASN Kabupaten Sidoarjo Terkena OTT KPK di Awal Tahun 2024

    kabarasn.info -  KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Sidoarjo Jawa Timur dan berhasil mengamankan sedikitnya sepuluh aparatur sipil negara. Sepuluh ASN yang diamankan diduga terlibat praktik suap pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

    Belum Detail

    PLT jurubicara penindakan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa penyidiknya melakukan kegiatan OTT di wilayah Sidoarjo. Hingga malam Jumat operasi senyap masih terus dilakukan tim penyidik KPK. Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara detail rangkaian OTT serta peristiwa pidana yang dilakukan para terduga.

    KPK melakukan OTT terhadap ASN di Sidoarjo. (Foto: RRI.co.id)


    Kegiatan penindakan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aksi suap berkaitan dengan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di lingkup pemkab Sidoarjo. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang yang terjaring OTT. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur maupun di gedung KPK Jakarta.

    Disegel

    Sedangkan di Sidoarjo Jawa Timur, KPK telah menyegel beberapa ruangan yang berada di badan pelayanan pajak daerah atau BPPD Sidoarjo Jawa Timur. Ruangan yang telah disegel adalah ruang kabid pajak daerah, dan bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. 

    Untuk nama-nama yang terlibat dalam OTT, kepala bagian pemberitaan KPK Alif Fikri memang belum membeberkannya secara detail. Namun dari berbagai sumber menyebutkan beberapa inisial nama diantaranya adalah AS yang merupakan pimpinan BPPD Sidoarjo Jawa Timur, Selanjutnya ada inisial S yang merupakan pegawai BPPD, seseorang berinisial A yang merupakan seorang pejabat eselon 2 di Pemkab Sidoarjo dan ada seorang kasir bank pembangunan daerah yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana atas pemotongan pembayaran insentif.

    Masih Dilakukan Pendalaman

    Sampai dengan saat ini KPK masih melakukan pendalaman atas peristiwa pidana yang terjadi di Sidoarjo ini. Setelah pendalaman selesai, maka KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status status hukum atas nama-nama yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. 

    Dari informasi awal yang beredar diketahui ada seorang kasir bank pegawai daerah Sidaorjo bersama dengan seorang pegawai BPPD melakukan transaksi berupa pencairan dana senilai miliaran rupiah yang belum diketahui untuk apa peruntukkan pencairan tersebut. Hal ini menjadi tanda tanya dan dikaitkan dengan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi ini. (TRS/2024) 

    Kabar Gembira! Peraturan Pemerintah Tentang Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Telah Diteken Jokowi

    kabarasn.info - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu seluruh ASN (PNS dan PPPK) Indonesia akhirnya datang juga. Regulasi tentang kenaikan gaji abdi negara sebesar delapan persen telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Dengan terbitnya regulasi tersebut maka dapat dipastikan kenaikan gaji beserta rapelannya akan diterima ASN pada Februari mendatang.

    kabarasn.info
    Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024. (Foto: kabarasn.info)


    Dituangkan Dalam 2 Regulasi Berbeda

    Meskipun persentase kenaikan gaji PNS dan PPPK ini sama, namun dituangkan dalam dua aturan hukum yang berbeda. Untuk kenaikan gaji PNS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Inbdonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

    Sedangkan kenaikan gaji PPPK dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

    Gaji Terendah dan Tertinggi Setelah Kenaikan

    Berdasarkan lampiran dalam PP dan Perpres tersebut, maka dapat dilihat besaran gaji PNS dan PPPK dari yang terendah hingga yang tertinggi. Untuk kenaikan gaji PNS masih mengacu kepada golongan dan masa kerja golongan (MKG). Golongan terendah dengan masa kerja golongan terkecil yakni golongan I/a, masa kerja golongan 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.685.700,-. Sedangkan golongan tertinggi yakni IV/e dengan masa kerja golongan 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 6.373.200,-.

    Untuk PPPK dengan golongan I dan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.938.500,-. Sedangkan PPPK golongan tertinggi yaitu golongan XVII dan masa kerja golongan 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 7.329.000,-.

    Untuk informasi lebih lengkap, PP dan Perpres kenaikan gaji tersebut dapat di download disini. (TRS/2024)

    Syarat, Cara Cek dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024

    kabarasn.info - Sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan pendataan tenaga non-ASN. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

    Siapakah Tenaga Non-ASN?

    Menurut situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara), yang disebut tenaga non-ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

    kabarasn.info
    Cara cek dan daftar tenaga non-ASN. (Foto: kabarasn.info)

    Oleh karena itu, setiap tenaga non-ASN atau honorer perlu memastikan bahwa data dirinya telah terdaftar dalam Database Nasional BKN. Kemudian bagaimana cara tenaga non-ASN atau honorer dapat mengecek datanya di BKN serta apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk pendataan tenaga non-ASN di Database Nasional BKN?

    Cara Cek Data Tenaga Non-ASN di BKN

    Berdasarkan laman BKN, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non-ASN di situs BKN:

    • Kunjungi situs BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman;
    • Pilih "Instansi" yang diinginkan;
    • Lalu klik menu "Pengumuman";
    • Halaman akan menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".

    Cara Pendaftaran Data Non-ASN di BKN

    Sedangkan bagi pegawai non-ASN atau honorer yang belum terdaftar di database BKN, dapat melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Membuat Akun

    • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
    • Pastikan sudah didaftarkan oleh Admin Instansi;
    • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha;
    • Jika data sudah terdaftar, akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data;
    • Unggah file KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb;
    • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

    2. Cetak Kartu Informasi Akun

    • Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang sudah dibuat.
    • Login dan Pengisian Biodata:
    • Masukkan NIK dan password untuk login;
    • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100 Kb - 1 Mb;
    • Isi biodata yang diminta.

    3. Mengisi Riwayat Pekerjaan

    • Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.

    4. Resume Pendataan Non ASN:

    • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah
    • Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan"
    • Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan  

    Persyaratan Pendaftaran Data Tenaga Non-ASN

    Untuk dapat terdaftar dalam database pegawai non-ASN, anda harus memenuhi syarat berikut ini:

    • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN
    • dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
    • Untuk pegawai non-ASN di Instansi Daerah mendapatkan honorarium APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), serta bukan mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
    • Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja (dibuktikan dengan SK)
    • Minimal telah bekerja sebagai pegawai non-ASN selama 1 tahun
    • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun

    Demikian cara untuk mengecek data tenaga non-ASN beserta cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat. (TRS/2023)

    Back To Top